Pupuk Subsidi Dibatasi hanya untuk 9 Komoditas Prioritas

Senin, 18 Juli 2022 - 13:45 WIB
loading...
Pupuk Subsidi Dibatasi...
Padi merupakan satu dari 9 sektor komoditas yang mendapat subsidi pupuk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk bagi petani. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian .

Baca juga: Gandeng Pupuk Indonesia, Bank BRI Beri Akses Modal bagi Petani

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebut, hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan pangan tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya pun mulai berlaku pada September 2022.

"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," ungkap Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).



Alasan pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk hanya pada sembilan komoditas saja lantaran memiliki peran signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Musdhalifah menilai pangan pangan dasar ini mendukung terwujudnya ketahanan pangan dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Indonesia Ekspor Pupuk...
Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Total Nilainya Tembus Rp7 Triliun
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Rekam Jejak Paraguay,...
Rekam Jejak Paraguay, Spesialis Adu Penalti yang Pulangkan Jerman di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved