Pupuk Subsidi Dibatasi hanya untuk 9 Komoditas Prioritas
Senin, 18 Juli 2022 - 13:45 WIB
loading...
Padi merupakan satu dari 9 sektor komoditas yang mendapat subsidi pupuk. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk bagi petani. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian .
Baca juga: Gandeng Pupuk Indonesia, Bank BRI Beri Akses Modal bagi Petani
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebut, hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan pangan tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya pun mulai berlaku pada September 2022.
"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," ungkap Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).
Alasan pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk hanya pada sembilan komoditas saja lantaran memiliki peran signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Musdhalifah menilai pangan pangan dasar ini mendukung terwujudnya ketahanan pangan dalam negeri.
Baca juga: Gandeng Pupuk Indonesia, Bank BRI Beri Akses Modal bagi Petani
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebut, hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan pangan tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya pun mulai berlaku pada September 2022.
"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," ungkap Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).
Alasan pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk hanya pada sembilan komoditas saja lantaran memiliki peran signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Musdhalifah menilai pangan pangan dasar ini mendukung terwujudnya ketahanan pangan dalam negeri.
Lihat Juga :