Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Selangkah Lagi Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Dituntut Lunasi Utang Rp8,6 M
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.
Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.
Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
(akr)
Lihat Juga :