Genjot Daya Saing, Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Teken Pakta Integritas

Senin, 18 Juli 2022 - 22:35 WIB
loading...
Genjot Daya Saing, Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Teken Pakta Integritas
Penandatangan pakta integritas oleh sejumlah asosiasi industri produk tembakau alternatif di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif hari ini menandatangani pakta integritas dalam rangka memperingati Hari Vape Nasional. Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk dukungan seluruh asosiasi dalam memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, pakta integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri produk tembakau alternatif dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Mempertimbangkan usia industri yang tergolong muda, tegas dia, partisipasi seluruh asosiasi sangat dibutuhkan bagi perkembangan industri ini.



"Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara," kata Aryo dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

Selain Aryo Andrianto, pakta integritas ini ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans.

Pakta integritas tersebut mencakup tiga poin, yakni komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun; mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal, dan mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Aryo menegaskan, rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Komitmen ini diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.

"Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi publik. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan," kata Aryo.

Ketua Humas APVI RhomedalAquino menambahkan, APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya antara lain dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.

"Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)