Pajak Rokok Elektrik Ikut Naik, Awas! Bisa Mematikan Industri yang Masih Baru
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:03 WIB
loading...
Pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024 disayangkan oleh Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) Dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024 disayangkan oleh Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) Dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Menurutnya regulasi yang di keluarkan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dianggap terburu-buru dan tidak adil.
"Menurut kami selaku asosiasi yang menaungi toko-toko ritel vape menyayangkan Regulasi DJPK yang tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok karena vape ," ujar Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar saat mendatangi kantor DJPK di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Industri Minta Implementasi Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Menurut Fachmi Kurnia, selain kenaikan cukai 19,5%, secara bersamaan dan tanpa berdiskusi serta musyawarah telah diterbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok elektrik.
"Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru, tapi dibanyak negara juga dianggap solusi lebih rendah resiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok," kata Fachmi Kurnia.
![Pajak Rokok Elektrik Ikut Naik, Awas! Bisa Mematikan Industri yang Masih Baru]()
Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
"Menurut kami selaku asosiasi yang menaungi toko-toko ritel vape menyayangkan Regulasi DJPK yang tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok karena vape ," ujar Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar saat mendatangi kantor DJPK di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Industri Minta Implementasi Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Menurut Fachmi Kurnia, selain kenaikan cukai 19,5%, secara bersamaan dan tanpa berdiskusi serta musyawarah telah diterbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok elektrik.
"Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru, tapi dibanyak negara juga dianggap solusi lebih rendah resiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok," kata Fachmi Kurnia.

Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Lihat Juga :