Besok, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tolak Penurunan UMP DKI Jakarta
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:37 WIB
loading...
Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok untuk menolak putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.
Menurutnya, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 (dua) tututan. Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Said menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.
Menurutnya, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 (dua) tututan. Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Said menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.
Lihat Juga :