BPK mencium pembatasan kuota impor beras bocor

Rabu, 29 Januari 2014 - 16:18 WIB
BPK mencium pembatasan kuota impor beras bocor
BPK mencium pembatasan kuota impor beras bocor
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, pembatasan kuota impor beras telah mengalami kebocoran. Hal ini terlihat dengan banyaknya beras impor di pasaran.

Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengungkapkan, impor beras yang tidak terkendali sangat merugikan petani di dalam negeri. Ini karena harga yang ditawarkan lebih murah.

Melihat kondisi tersebut, BPK secara khusus menyoroti peran Perum Bulog (Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik) dalam melakukan impor. Bulog mengimpor beras non PSO (public service obligation) dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang pembebasan bea masuk impor beras PSO, sehingga terbebas dari bea masuk sebesar Rp97,93 miliar.

"Kuota impor beras premium adalah sebesar 5 persen. Untuk menambah kuota impor, mereka mengakalinya dengan memanfaatkan PMK pembebasan bea masuk PSO. Sehingga negara dirugikan hingga Rp97,93 miliar. Itu hanya dari Bulog, belum perusahaan-perusahaan pengimpor lainnya," ujar Ali saat berkunjung ke Gedung Sindo, Rabu (29/1/2014).

Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat ini menilai, kebocoran tersebut tidak lepas dari kelalaian pemerintah. Tidak ada koordinasi checks and balance. Kementerian pertanian tidak meneliti dengan seksama perusahaan mana yang memiliki hak kuota impor. Demikian pula Kementerian Perdagangan sangat mudah mengeluarkan izin SPI (surat persetujuan impor), dan bea cukai tidak melakukan kontol dengan baik.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3803 seconds (0.1#10.140)