Bentuk Satgas Penataan Perizinan, Menteri Bahlil: Izin yang Sudah Dicabut Bisa Saja Dipulihkan
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, Satgas tersebut nantinya bakal menelusuri dan memverifikasi atas keberatan pencabutan izin yang dilakukan. Jika badan usaha tersebut memenuhi syarat, izin tersebut bisa saja dipulihkan kembali.
"Kalau memang itu mereka benar, dan mereka memenuhi kaidah-kaidah yang disyaratkan dan serius untuk investasi, ya kita pulihkan. Saya dari awal mengatakan saya nggak mau dzolim sama pengusaha," tandasnya.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan tim Satgas yang dibentuk untuk melakukan peninjauan terhadap perizinan yang telah dicabut ini terdiri dari Kementerian Investasi/BKPM dan beranggotakan kementerian terkait di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN. "Kebetulan ketuanya saya sendiri," sebut Bahlil.
"Kalau memang itu mereka benar, dan mereka memenuhi kaidah-kaidah yang disyaratkan dan serius untuk investasi, ya kita pulihkan. Saya dari awal mengatakan saya nggak mau dzolim sama pengusaha," tandasnya.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan tim Satgas yang dibentuk untuk melakukan peninjauan terhadap perizinan yang telah dicabut ini terdiri dari Kementerian Investasi/BKPM dan beranggotakan kementerian terkait di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN. "Kebetulan ketuanya saya sendiri," sebut Bahlil.
(ind)
Lihat Juga :