Bentuk Satgas Penataan Perizinan, Menteri Bahlil: Izin yang Sudah Dicabut Bisa Saja Dipulihkan

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
Bentuk Satgas Penataan Perizinan, Menteri Bahlil: Izin yang Sudah Dicabut Bisa Saja Dipulihkan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim satuan tugas atau Satgas untuk penataan perizinan .

Menurut Bahlil, pembentukan tim Satgas tersebut bertujuan untuk meninjau kembali perizinan-perizinan di sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Dia mengatakan hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin-izin usaha yang sempat dicabut beberapa bulan lalu karena dianggap tidak menggunakan izinnya dengan benar.



Namun demikian, saat ini beberapa perusahaan yang izinnya dicabut bisa mengungkapkan keberatan atas tindakan tersebut. Sehingga, bakal dilakukan peninjauan oleh tim satgas yang dibentuk Bahlil.

"Total izin yang kita sudah cabut itu 2.076, dan sekarang masuk kepada tahap verifikasi sebagian yang melakukan keberatan," kata Bahlil di kantornya, Rabu (20/7/2022).



Dia menerangkan, Satgas tersebut nantinya bakal menelusuri dan memverifikasi atas keberatan pencabutan izin yang dilakukan. Jika badan usaha tersebut memenuhi syarat, izin tersebut bisa saja dipulihkan kembali.

"Kalau memang itu mereka benar, dan mereka memenuhi kaidah-kaidah yang disyaratkan dan serius untuk investasi, ya kita pulihkan. Saya dari awal mengatakan saya nggak mau dzolim sama pengusaha," tandasnya.



Lebih lanjut Bahlil menjelaskan tim Satgas yang dibentuk untuk melakukan peninjauan terhadap perizinan yang telah dicabut ini terdiri dari Kementerian Investasi/BKPM dan beranggotakan kementerian terkait di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN. "Kebetulan ketuanya saya sendiri," sebut Bahlil.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4430 seconds (0.1#10.140)