BUMN Perkebunan Dukung Aksi Bersih-bersih Perusahaan Pelat Merah
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal November 2021 terhadap enam orang, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Lihat Juga :