MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp534,4 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Induk perusahaan BUMN sektor pertambangan, MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar untuk melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang. Kebijakan reklamasi tambang tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral," kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia MIND ID terus berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Berdasarkan laporan, tahun ini MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.
Hendi menjelaskan bahwa MIND ID terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan. Grup MIND ID beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk.
"Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," kata Hendi.
"Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral," kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia MIND ID terus berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Berdasarkan laporan, tahun ini MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.
Hendi menjelaskan bahwa MIND ID terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan. Grup MIND ID beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk.
"Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," kata Hendi.
(nng)