Daerah Penghasil Migas di Indonesia Harus Punya Dana Abadi, Begini Alasannya

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:01 WIB
loading...
Daerah Penghasil Migas...
Kementerian ESDM mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas (minyak dan gas bumi) serta tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas (minyak dan gas bumi) serta tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja. Tetapi juga untuk dana abadi daerah (DAD) .

Baca Juga: Siapa Bilang Harta Karun Migas RI Sudah Habis, Nih Buktinya

DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai detik ini. Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut.

"Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di UU PKPD untuk minyak 5% untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEB), Djoko Siswanto, Kamis (21/7/2022).

Djoko mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengenmbangan energi baru terbarukan.

"Nanti diusahakan hasilnya itu masuk APBD lagi dan bisa dimanfaatkan, misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi studi atau potensi migas di daerah itu. Bisa juga digunakan untuk pendidikan kesehatan," katanya.

Menurut dia, dana bagi hasil migas yang saat ini tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan non penghasil.

"Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya," jelasnya.

Baca Juga: Berburu Harta Karun Migas di Pulau Jawa, Survei Eksplorasi Capai 82% dari Target

Djoko menuturkan, nantinya implementasi tersebut diatur dalam regulasi untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, namun tidak mengurangi nilai dari dana abadi.

"Misalnya di deposito gitu, bunganya kan menghasilkan, bunganya bisa dimanfaatkan macam-macam, tapi pokoknya itu ga boleh digunakan sehingga nilainya berkurang. Misalnya logam mulia nilainya kan tidak berkurang. Itulah yang dimaksud dana pokoknya tidak boleh nilainya berkurang," tuturnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
Rekomendasi
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved