Menuju Industri Smart Factory, Peruri Masuk Kategori Champion INDI 4.0
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri 4.0 menjadi suatu hal yang sering terdengar dalam berbagai forum belakangan ini. Industri 4.0 telah dimulai sejak adanya teknologi internet yang diimplementasikan ke sistem produksi atau dikenal dengan Internet of Things (IoT).
Konsep awal industri 4.0 adalah terhubungnya mesin atau sistem yang satu dengan mesin/sistem yang lain sehingga bisa saling berkomunikasi dan menjadikan sistem produksi dapat berjalan fleksibel, optimal, efektif dan efisien atau sering disebut smart factory.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, penerapan industri 4.0 menjadi salah satu major project dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, daya saing dan keberlanjutan industri nasional.
Kemudian Menteri Perindustrian (Menperin) menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 dan mendorong setiap industri di Indonesia untuk mengikuti assessment Indonesia Industry Readiness Index 4.0 (INDI 4.0).
Peruri yang memiliki komitmen untuk melakukan transformasi digital telah melakukan asesmen INDI 4.0 bersama dengan 11 BUMN lainnya pada 2021 dan mendapatkan hasilnya pada 2022. Artinya, Peruri memperoleh skor 3,05 dari skor maksimal 4,0. Dengan didapatkannya skor tersebut, Peruri meraih kategori Champion INDI 4.0 karena telah berhasil meraih skor lebih dari 3.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, hanya 8 BUMN yang masuk ke dalam kategori Champion INDI. Skor tersebut menandakan bahwa Peruri berada pada level 3 dengan penilaian “telah bertransformasi” dengan kategori “kesiapan matang”. Pada 2024, Kementerian BUMN menargetkan, agar seluruh BUMN meraih hasil asesmen INDI 4.0 dengan skor minimal 3,5.
Pelaksanaan asesmen INDI 4.0 yang dilakukan Peruri merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri BUMN dan Menteri Perindustrian tentang pelaksanaan asesmen Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu untuk mengukur kesiapan BUMN dalam bertransformasi menuju industri 4.0 yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang agile, penyederhanaan birokrasi serta reformasi regulasi untuk mendukung program Making Indonesia 4.0.
Selain itu, asesmen INDI 4.0 yang dilaksanakan Peruri comply dengan Aspirasi Pemegang Saham/Pemilik Modal yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dalam poin Fungsi Teknologi Informasi, disebutkan bahwa bagi BUMN yang belum melaksanakan Asesmen INDI 4.0 pada 2021 wajib melaksanakannya pada 2022.
Konsep awal industri 4.0 adalah terhubungnya mesin atau sistem yang satu dengan mesin/sistem yang lain sehingga bisa saling berkomunikasi dan menjadikan sistem produksi dapat berjalan fleksibel, optimal, efektif dan efisien atau sering disebut smart factory.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, penerapan industri 4.0 menjadi salah satu major project dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, daya saing dan keberlanjutan industri nasional.
Kemudian Menteri Perindustrian (Menperin) menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 dan mendorong setiap industri di Indonesia untuk mengikuti assessment Indonesia Industry Readiness Index 4.0 (INDI 4.0).
Peruri yang memiliki komitmen untuk melakukan transformasi digital telah melakukan asesmen INDI 4.0 bersama dengan 11 BUMN lainnya pada 2021 dan mendapatkan hasilnya pada 2022. Artinya, Peruri memperoleh skor 3,05 dari skor maksimal 4,0. Dengan didapatkannya skor tersebut, Peruri meraih kategori Champion INDI 4.0 karena telah berhasil meraih skor lebih dari 3.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, hanya 8 BUMN yang masuk ke dalam kategori Champion INDI. Skor tersebut menandakan bahwa Peruri berada pada level 3 dengan penilaian “telah bertransformasi” dengan kategori “kesiapan matang”. Pada 2024, Kementerian BUMN menargetkan, agar seluruh BUMN meraih hasil asesmen INDI 4.0 dengan skor minimal 3,5.
Pelaksanaan asesmen INDI 4.0 yang dilakukan Peruri merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri BUMN dan Menteri Perindustrian tentang pelaksanaan asesmen Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu untuk mengukur kesiapan BUMN dalam bertransformasi menuju industri 4.0 yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang agile, penyederhanaan birokrasi serta reformasi regulasi untuk mendukung program Making Indonesia 4.0.
Selain itu, asesmen INDI 4.0 yang dilaksanakan Peruri comply dengan Aspirasi Pemegang Saham/Pemilik Modal yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dalam poin Fungsi Teknologi Informasi, disebutkan bahwa bagi BUMN yang belum melaksanakan Asesmen INDI 4.0 pada 2021 wajib melaksanakannya pada 2022.