Menuju Industri Smart Factory, Peruri Masuk Kategori Champion INDI 4.0
Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:41 WIB
loading...
Peruri yang memiliki komitmen untuk melakukan transformasi digital telah melakukan asesmen INDI 4.0 bersama dengan 11 BUMN lainnya pada 2021 dan mendapatkan hasilnya pada 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri 4.0 menjadi suatu hal yang sering terdengar dalam berbagai forum belakangan ini. Industri 4.0 telah dimulai sejak adanya teknologi internet yang diimplementasikan ke sistem produksi atau dikenal dengan Internet of Things (IoT).
Konsep awal industri 4.0 adalah terhubungnya mesin atau sistem yang satu dengan mesin/sistem yang lain sehingga bisa saling berkomunikasi dan menjadikan sistem produksi dapat berjalan fleksibel, optimal, efektif dan efisien atau sering disebut smart factory.
Baca Juga: PBNU Gandeng Peruri Percepat Transformasi Digital
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, penerapan industri 4.0 menjadi salah satu major project dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, daya saing dan keberlanjutan industri nasional.
Kemudian Menteri Perindustrian (Menperin) menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 dan mendorong setiap industri di Indonesia untuk mengikuti assessment Indonesia Industry Readiness Index 4.0 (INDI 4.0).
Konsep awal industri 4.0 adalah terhubungnya mesin atau sistem yang satu dengan mesin/sistem yang lain sehingga bisa saling berkomunikasi dan menjadikan sistem produksi dapat berjalan fleksibel, optimal, efektif dan efisien atau sering disebut smart factory.
Baca Juga: PBNU Gandeng Peruri Percepat Transformasi Digital
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, penerapan industri 4.0 menjadi salah satu major project dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, daya saing dan keberlanjutan industri nasional.
Kemudian Menteri Perindustrian (Menperin) menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0 dan mendorong setiap industri di Indonesia untuk mengikuti assessment Indonesia Industry Readiness Index 4.0 (INDI 4.0).
Lihat Juga :