RI impor beras khusus di bawah 1% per tahun

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:47 WIB
RI impor beras khusus di bawah 1% per tahun
RI impor beras khusus di bawah 1% per tahun
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, dalam setahun, rata-rata Indonesia melakukan impor beras khusus hingga mencapai 50.000 ton. Dirinya mengklaim, angka tersebut prosentasenya sangat kecil bila dibanding dengan total kebutuhan beras per tahun.

"Perhitungan kita di luar yang ketan dan tepung ketan dan kurang lebih hanya sekitar 50.000 ton per tahun. 50.000 itu bandingannya adalah 38 juta ton (produksi lokal), jadi saya kira kecil prosentasenya tidak sampai 1 persen dari total kebutuhan beras per tahun." Kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Beras khusus sendiri, lanjut dia, memang secara rutin diimpor pemerintah untuk memenuhi kebutuhan yang khusus pula. Misalnya, lanjut dia, untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antara lain beras ketan, beras ketan pecah 100 persen, beras pecah 100 persen, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati.

Dikatakannya, masuknya produk beras khusus ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

"Sebenarnya ini kan beras yang sangat khusus dan jumlahnya juga sangat sedikit untuk dikonsumsi," pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0967 seconds (0.1#10.140)