Tekan Kasus Pelanggaran Hak Konsumen di Era Digital, CIPS Usul Revisi UU PK
Senin, 25 Juli 2022 - 10:51 WIB
loading...
Ilustrasi foto/pexels/kampus production
A
A
A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan pengaruh positif dan negatif. Transformasi digital yang membawa perubahan pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, dinilai membawa bahaya dan risiko.
Oleh karena itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan perlunya payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia
Selain literasi digital, untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan.
"Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital," terang Pingkan.
Kemudian, dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan perlunya payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia
Selain literasi digital, untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan.
"Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital," terang Pingkan.
Kemudian, dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
Lihat Juga :