PPI Gandeng Kemendag Sosialisasikan Aturan Bahan Berbahaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Aplikasi ARLITA merupakan aplikasi yang berfungsi untuk pembelian bahan kimia berbahaya yang dilakukan oleh DT (distributor terdaftar) yang nantinya sebagai end user (pengguna akhir) melalui link aplikasi ARLITA yang dapat di akses melalui https://arlita.ptppi.co.id/.
Arlita ini mendeskripsikan tata cara pengalokasian, riwayat alokasi berdasarkan kapasitas gudang, kemampuan finansial dan juga track record atau riwayat transaksi sebelumnya dari costumer tersebut.
Mario Josko, Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dan Barang yang di atur Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan dalam papapran sosialisasi dan diskusi dengan costumer DT – B2 PPI, memberikan apresiasi atas program tata kelola B2 PPI dengan menyusun sistem pelaporan dan regulasi internal. Karena B2 ini termasuk dalam barang beresiko tinggi, yang memiliki kosekuensi terhadap persyaratan yang ketat dan juga terdapat sanksi.
“Dengan dikeluarkannya pemutakhiran permendag, sistem ini yang diperbaharui harapan bisa lebih tertib, mengurangi pelanggaran di level pengecer. Dengan di-release-nya aplikasi di PPI ada level of playing field-nya sudah sama dengan pemerintah,” tambah Mario.
Fitria Wiraswasti, analis perdagangan muda Wakil Ketua Tim Bidang Barang Penting DIrektorat Bapokting – Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan pokok kebijakan dari Permendag No. 7 Tahun 2022 adalah mengatur pendistribusian, dan pengawasan bahan berbahaya agar tidak terjadi penyalahgunaan B2 yang dapat menimbulkan aspek keamanan, Kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Dengan jenis bahan berbahaya sebanyak #6 jenis B2 dengan menggunakan kemasan kecil dari distributor dan jenis B2 tergolong bahan kimia daftar sebanyak 96.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha B2 termasuk di dalamnya Produsen B2, API-U,API-P, Distributor B2 dan Pengguna Akhir/PA-B2.
Arlita ini mendeskripsikan tata cara pengalokasian, riwayat alokasi berdasarkan kapasitas gudang, kemampuan finansial dan juga track record atau riwayat transaksi sebelumnya dari costumer tersebut.
Mario Josko, Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dan Barang yang di atur Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan dalam papapran sosialisasi dan diskusi dengan costumer DT – B2 PPI, memberikan apresiasi atas program tata kelola B2 PPI dengan menyusun sistem pelaporan dan regulasi internal. Karena B2 ini termasuk dalam barang beresiko tinggi, yang memiliki kosekuensi terhadap persyaratan yang ketat dan juga terdapat sanksi.
“Dengan dikeluarkannya pemutakhiran permendag, sistem ini yang diperbaharui harapan bisa lebih tertib, mengurangi pelanggaran di level pengecer. Dengan di-release-nya aplikasi di PPI ada level of playing field-nya sudah sama dengan pemerintah,” tambah Mario.
Fitria Wiraswasti, analis perdagangan muda Wakil Ketua Tim Bidang Barang Penting DIrektorat Bapokting – Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan pokok kebijakan dari Permendag No. 7 Tahun 2022 adalah mengatur pendistribusian, dan pengawasan bahan berbahaya agar tidak terjadi penyalahgunaan B2 yang dapat menimbulkan aspek keamanan, Kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Dengan jenis bahan berbahaya sebanyak #6 jenis B2 dengan menggunakan kemasan kecil dari distributor dan jenis B2 tergolong bahan kimia daftar sebanyak 96.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha B2 termasuk di dalamnya Produsen B2, API-U,API-P, Distributor B2 dan Pengguna Akhir/PA-B2.
Lihat Juga :