PPI Gandeng Kemendag Sosialisasikan Aturan Bahan Berbahaya

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:36 WIB
loading...
PPI Gandeng Kemendag...
PT PPI lakukan sosialisasi soal aturan bahan berbahaya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PPI ), member of ID Food, menjalankan program road to Hari Pelanggan Nasional dengan melakukan costumer gathering Disributor Terdaftar Bahan Berbahaya melalui agenda Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Baca juga: Jangan Bingung Bunda, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

Hal ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah dalam penatakelolaan kembali aktivitas pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya yang dipandang merupakan barang yang sangat penting diatur dalam peredarannya.

Andry Tanudjaja, DIrektur Komersial dan Pengembangan PPI, menyambut dan membuka agenda sosialisasi ini yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan juga para costumer DT – B2 (distributor terdaftar bahan berbahaya).

“Untuk meningkatkan tata kelola bisnis yang baik, PT PPI dalam waktu dekat akan segera me-release peraturan direksi atas tatacara pelaksanaan importasi, pendistribusian, pelaksanaan sampai ke pelaporan. Divisi IT PPI mengembangkan secara mandiri aplikasi atau dashboard dengan nama ARLITA. Kami akan mengetahui ke mana larinya barang ini ke mana daerahnya siapa penggunanya, yang akan dikoneksikan dengan sistem di Kemendag, Kemenkopolhumkam dan atau BPOM yang akan menjadi report PPI sebagai improtir terdaftar,” ujar Andry pada paparan pembukanya, dikutip Selasa (26/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
BTS Pecahkan Rekor Spotify,...
BTS Pecahkan Rekor Spotify, Jadi Artis Pertama dengan 6 Video Musik di Top 10 Global
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Berita Terkini
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
Infografis
Asap Kebakaran di Los...
Asap Kebakaran di Los Angeles Mengandung Racun Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved