Petani hingga Pengusaha Sepakat Tolak Wacana Revisi PP Tembakau

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
Petani hingga Pengusaha...
Petani hingga pengusaha tembakau sepakat menolak wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petani hingga pengusaha tembakau sepakat menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan ekosistem pertembakauan jangan hanya dipandang sebagai satu pihak. Ekosistem pertembakauan adalah persatuan, keterikatan mata rantai seluruh elemen seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh tani, pekerja pabrik, pekerja kreatif, UMKM, retail, industri hingga konsumen.

"Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem pertembakauan. Ekosistem ini memberikan sumbangsih yang luar biasa pada negara. Menyerap 6 juta tenaga kerja tapi perlakuan terhadap ekosistem pertembakauan sangat tidak adil. Kontribusi kami nyata, maka dari sisi regulasi, tolong berimbang. Kami menolak tegas revisi PP 109/2012. Jangan ekosistem pertembakauan ini hanya dihisap dan tidak diberi nutrisi. Ironis," ujarnya, Selasa (26/7/2022).



Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Said mengatakan dari dulu hingga sekarang ekosistem pertembakauan konsisten memberikan sumbangsih kepada pemerintah. "Oleh karena itu, bantu kami berjuang untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Kami dari petani cengkeh, kami mohon dengan sangat, bantu kami mempertahankan mata pencaharian hidup kami. Jangan semakin ditekan dengan rencana revisi PP," jelas Dahlan.

Tak berhenti di situ, perwakilan industri juga menolak rencana revisi tersebut. Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menuturkan Industri Hasil Tembakau (IHT) harus terus dipertahankan, terutama segmen sigaret kretek tangan.

"Jumlah pabrikan menurun, tapi ketika pandemi di mana sektor industri lain melakukan pemutusan hubungan kerja, IHT justru menyerap tenaga kerja. Kontribusi ini jangan disangkal. IHT jangan diperas terus padahal kita tahu sumbangsihnya begitu besar. Kami menolak revisi PP 109/2012 yang jelas akan mematikan industri ini. Mana komitmen pemerintah yang katanya mendukung sektor padat karya," kata Sriyadi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan ketika industri berusaha bangkit dan memulihkan diri akibat pandemi, justru gerakan, kampanye, dan regulasi terhadap IHT semakin eksesif.



Pihaknya menilai upaya untuk merevisi PP tersebut bukan sesuatu yang genting mengingat selama ini IHT telah patuh dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang termaktub dalam aturan tersebut.

"IHT selama ini disudutkan, dimusuhi, seolah tidak ada yang positif dari industri ini. Jelas sudah ada bias terhadap ekosistem pertembakauan dan sangat memberatkan. Ini yang sedang kami perjuangkan," kata Benny.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)