Anak Usaha Garuda PHK 152 Karyawan, Kemnaker Upayakan Mediasi
Rabu, 27 Juli 2022 - 09:19 WIB
loading...
Karyawan Aerofood menata makanan yang akan disajikan dalam penerbangan. Dok Foto/SINDOnews/Aziz Indra
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera memanggil manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) PT Aerofood Indonesia menyusul adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemnaker
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Anak Usaha Garuda Indonesia Dikabarkan PHK 152 Karyawan
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali mengimbau agar setiap keputusan PHK itu harus ditangani dengan sangat hati-hati karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tuturnya.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia serta sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan PHK. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.
"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-buktinya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," terang Indah.
Baca juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
PHK terhadap 152 karyawan tersebut mulai mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemnaker
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Anak Usaha Garuda Indonesia Dikabarkan PHK 152 Karyawan
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali mengimbau agar setiap keputusan PHK itu harus ditangani dengan sangat hati-hati karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tuturnya.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia serta sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan PHK. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.
"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-buktinya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," terang Indah.
Baca juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
PHK terhadap 152 karyawan tersebut mulai mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
(ind)
Lihat Juga :