Gelar RUPST, MNCN Punya Wakil Komisaris Baru

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
Gelar RUPST, MNCN Punya...
RUPST menyetujui perubahan pada susunan anggota Dewan Komisaris, dengan mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen MNCN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) resmi mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan sekaligus sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan ini disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Hasil Lengkap RUPST dan RUPSLB MNCN

Diketahui, Muhammad Zainul Majdi saat ini juga menjabat sebagai wakil komisaris utama Bank Syariah Indonesia sejak tahun 2021. Dan di bidang akademisi, beliau menjabat sebagai rektor Intitut agama Islam Hamzanwadi sejak 2007 hingga sekarang.

RUPST menyetujui perubahan pada susunan anggota Dewan Komisaris , dengan mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen MNCN, terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diangkat adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Zainul Majdi
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth

Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri

Baca Juga: Bukukan Laba Bersih Rp2,58 Triliun, MNCN Siap Danai Rencana Korporasi

Mata acara terakhir RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Sementara itu, dalam RUPSLB telah memutuskan dan menyetujui, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
Jasa Marga Tebar Dividen...
Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun, Catat Kapan Cairnya
PTPP Gelar RUPST Tahun...
PTPP Gelar RUPST Tahun Buku 2025: Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis
Jaga Resiliensi Pertumbuhan,...
Jaga Resiliensi Pertumbuhan, MDLA Bagikan Dividen dan Tetapkan Susunan Direksi Baru
RUPST BUAH Setujui Dividen...
RUPST BUAH Setujui Dividen Tunai Rp25 Miliar
Siloam Catat Kinerja...
Siloam Catat Kinerja Positif di 2025 dan Perkuat Strategi Diferensiasi Layanan Kesehatan
Rapat Umum Pemegang...
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan OCBC Tahun Buku 2025
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved