Perusahaan Katering Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan, Ini Alasannya

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB
loading...
Perusahaan Katering...
Aerofood, perusahaan katering Garuda Indonesia PHK ratusan karyawan. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena mengungkapkan terkait alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan. Kondisi keuangan menjadi masalah utama mengambil langkah tersebut.

"Hal ini menjadi pilihan yang sulit dan berat bagi kami di tengah penurunan kinerja yang signifikan dan dampak sistemik terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang," ungkap Wayan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Anak Usaha Garuda PHK 152 Karyawan, Kemnaker Upayakan Mediasi

Dia mengatakan lebih dari 2 tahun pandemi Aerofood ACS mencatatkan penurunan pendapatan signifikan hingga mencapai 73 persen dari kondisi normal. Bahkan, mengalami kerugian berdasarkan laporan keuangan audited.

Trafik layanan inflight dan industrial catering juga mengalami penurunan drastis dengan nilai kerugian yang terus bertambah setiap tahunnya. Dengan proyeksi peluang pemulihan yang masih akan berlangsung dalam beberapa tahun kedepan, pihaknya menyadari pilihan terus berbenah diri menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

Tak hanya PHK, perusahaan juga menjalankan prinsip cost leadership melakukan efisiensi struktur biaya, kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.

"Terkait kebijakan optimalisasi SDM yang dilakukan melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan, kami sadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia.

Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan

Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.

Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved