Erick Thohir Beberkan 3 Kriteria BUMN yang Layak Dibubarkan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 23:59 WIB
loading...
Erick Thohir Beberkan 3 Kriteria BUMN yang Layak Dibubarkan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pembubaran perusahaan pelat merah akan terus dilakukan oleh pemegang saham. Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan tiga kriteria utama perseroan negara yang layak dibubarkan.

Pertama, BUMN yang terus menerus merugi, khususnya perusahaan yang tidak lagi beroperasi. Erick menyebut BUMN yang tidak sehat secara operasional dan keuangan hanya menjadi beban bagi negara.

"Perusahan yang tidak sehat hanya jadi beban negara dan rakyat juga. Kita harus pastikan BUMN sehat dan memberikan kontribusi besar," ujar Erick dalam diskusi bertajuk 'Upaya Erick Thohir Wujudkan BUMN Sehat', dikutip Sabtu (30/7/2022).

Kedua, BUMN yang mendapat suntikan anggaran negara atau Penyertaan Modal Negara (PMN), namun bisnis perusahaan tetap stagnan atau tidak berkembang.



Kriteria ketiga, penutupan akan dilakukan terhadap BUMN yang jenis usahanya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Dengan perampingan tersebut, Erick ingin BUMN lebih fokus pada ekonomi atau menjadi perusahaan skala besar yang menjadi penyeimbang dalam pasar global.

Dia menilai perampingan BUMN terbukti memberikan hasil yang memuaskan dalam sisi peningkatan kontribusi BUMN kepada negara. Tercatat kontribusi BUMN dalam 3 tahun terakhir mencapai Rp1.198 triliun.

"Alhamdulillah tiga tahun terakhir sudah memberikan Rp1.198 triliun, artinya naik Rp68 triliun dari tiga tahun sebelumnya. Ini akan terus kita dorong guna memastikan BUMN sehat," tandasnya.



Saat ini ada 6 BUMN yang telah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Proses ini dilakukan melalui proses hukum yang panjang. Lalu, adanya rekomendasi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Kalau sudah tidak beroperasi ya pasti sudah selesai. Perusahaan-perusahaan yang ditutup ini kan sudah tidak berjalan dari 2008 dan tidak dilakukan apa-apa. Saya kalau sudah tidak aktif, menurut saya kejam kalau dibiarkan karena tidak memberikan kepastian kepada pegawai, suplier dan lain-lain," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)