3 Perusahaan Negara yang PHK Ratusan Karyawan, BUMN Zombie Gimana?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Langkah efisiensi ditempuh manajemen lantaran bisnis perusahaan pelat merah terkontraksi akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Teranyar, anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS memecat 152 karyawan.
Direktur Utama Aerofood ACS I Wayan Susena mengungkapkan, penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan di saat bisnis perusahaan anjlok.
"Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi, dikutip Senin (1/8/2022). Berikut ini beberapa BUMN yang diketahui telah melakukan PHK:
1. Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan. Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini.
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
2. Aerofood ACS
Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya.
Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.
Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
3. Hotel Indonesia Natour
Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Oleh karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Manajemen BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, eks karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.
Selain ketiga BUMN tersebut, potensi PHK juga membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN).
Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca pembubaran BUMN.
Menurut dia, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya.
Menurut catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Terbaru ada 6 BUMN yang sudah dibubarkan. Antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
Langkah efisiensi ditempuh manajemen lantaran bisnis perusahaan pelat merah terkontraksi akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Teranyar, anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS memecat 152 karyawan.
Direktur Utama Aerofood ACS I Wayan Susena mengungkapkan, penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan di saat bisnis perusahaan anjlok.
"Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi, dikutip Senin (1/8/2022). Berikut ini beberapa BUMN yang diketahui telah melakukan PHK:
1. Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan. Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini.
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
2. Aerofood ACS
Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya.
Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.
Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
3. Hotel Indonesia Natour
Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Oleh karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Manajemen BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, eks karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.
Selain ketiga BUMN tersebut, potensi PHK juga membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN).
Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca pembubaran BUMN.
Menurut dia, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya.
Menurut catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Terbaru ada 6 BUMN yang sudah dibubarkan. Antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
(ind)