SPKS Belum Puas dengan Dampak Kebijakan Penghapusan Pungutan Ekspor CPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) mengungkap kebijakan Kementerian Keuangan yang menghapus pungutan ekspor (PE) minyak sawit/ CPO belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga tandan buah segar (TBS) petani sawit swadaya. Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, berdasarkan laporan yang dia peroleh, kenaikan harga TBS hanya berkisar Rp300/kg.
"Dari pantauan harga oleh SPKS yang dilakukan di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 kabupaten per 1 Agustus 2022, kenaikan harga TBS hanya berkisar Rp300/kg," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/8/2022).
Sambung Darto, pasca-kebijakan PMK No. 115 Tahun 2022 dengan menolkan pungutan ekspor (PE), harga TBS tertinggi petani sawit hanya terjadi di Kab. Rokan Hulu, Riau, yaitu Rp1.540/kg.
Ia melanjutkan, bahwa harga di tingkat petani sawit swadaya itu masih di bawah harga yang diintrusikan oleh Menteri Pertanian. Harga terendah yang semestinya dibeli oleh perusahaan yaitu Rp1.600/kg.
"Dengan harga TBS yang berlaku saat ini petani sawit swadaya belum bisa menutupi biaya produksi (HPP) sekitar Rp2.000/kg. Dengan kondisi sekarang mayoritas petani sawit tidak melakukan pemupukan dan perwatan kebun," ungkap Darto.
SPKS meminta agar kebijakan menolkan pungutan Ekspor (PE) ini diperpanjang. Bahkan, kata Darto, baiknya PE segera dihilangkan. "Kalau perlu pungutan ekspor ini dihilangkan saja, karena berpengaruh secara langusung pada penurunan harga TBS petani sawit, hitungan kami sekitar Rp700/kg," ucap Darto.
"Selain itu dana pungutan yang dikelola oleh BPDPKS mayoritas atau sekitar 80% hanya untuk subsidi biodiesel," tambahnya.
Berikut harga TBS petani sawit swadaya di wilayah-wilayah anggota SPKS per tanggal 1 Agustus 2022:
- Sulawesi Barat Kab. Pasang Kayu dan Mamuju Tengah Rp900/kg.
- Kalimantan Barat Kab. Sanggau Rp1.050/Kg dan sekadau Rp1.350/kg.
- Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan Rp1.450/Kg dan Kab. Kobar Rp1.350/kg.
- Kalimantan Timur, Kab. Paser Rp1.000/kg.
- Riau, di Kab. Roan Hulu Rp1.540, /kg, Kab. Siak Rp1.310/kg.
- Sumut, Kab. Labuhan Rp1.300/kg.
- Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat Rp1.225/kg.
- Sumatera Selatan, Kab. Muba Rp750/kg
- Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat Rp1.080/kg
- Aceh, Kab. Aceh Utara Rp1.300/kg.
"Dari pantauan harga oleh SPKS yang dilakukan di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 kabupaten per 1 Agustus 2022, kenaikan harga TBS hanya berkisar Rp300/kg," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/8/2022).
Sambung Darto, pasca-kebijakan PMK No. 115 Tahun 2022 dengan menolkan pungutan ekspor (PE), harga TBS tertinggi petani sawit hanya terjadi di Kab. Rokan Hulu, Riau, yaitu Rp1.540/kg.
Ia melanjutkan, bahwa harga di tingkat petani sawit swadaya itu masih di bawah harga yang diintrusikan oleh Menteri Pertanian. Harga terendah yang semestinya dibeli oleh perusahaan yaitu Rp1.600/kg.
"Dengan harga TBS yang berlaku saat ini petani sawit swadaya belum bisa menutupi biaya produksi (HPP) sekitar Rp2.000/kg. Dengan kondisi sekarang mayoritas petani sawit tidak melakukan pemupukan dan perwatan kebun," ungkap Darto.
SPKS meminta agar kebijakan menolkan pungutan Ekspor (PE) ini diperpanjang. Bahkan, kata Darto, baiknya PE segera dihilangkan. "Kalau perlu pungutan ekspor ini dihilangkan saja, karena berpengaruh secara langusung pada penurunan harga TBS petani sawit, hitungan kami sekitar Rp700/kg," ucap Darto.
"Selain itu dana pungutan yang dikelola oleh BPDPKS mayoritas atau sekitar 80% hanya untuk subsidi biodiesel," tambahnya.
Berikut harga TBS petani sawit swadaya di wilayah-wilayah anggota SPKS per tanggal 1 Agustus 2022:
- Sulawesi Barat Kab. Pasang Kayu dan Mamuju Tengah Rp900/kg.
- Kalimantan Barat Kab. Sanggau Rp1.050/Kg dan sekadau Rp1.350/kg.
- Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan Rp1.450/Kg dan Kab. Kobar Rp1.350/kg.
- Kalimantan Timur, Kab. Paser Rp1.000/kg.
- Riau, di Kab. Roan Hulu Rp1.540, /kg, Kab. Siak Rp1.310/kg.
- Sumut, Kab. Labuhan Rp1.300/kg.
- Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat Rp1.225/kg.
- Sumatera Selatan, Kab. Muba Rp750/kg
- Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat Rp1.080/kg
- Aceh, Kab. Aceh Utara Rp1.300/kg.
(uka)