Peneliti LPEM UI Rekomendasikan Penghapusan DMO-DPO-HET

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:14 WIB
loading...
Peneliti LPEM UI Rekomendasikan...
Tim peneliti pada Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani.
A A A
JAKARTA - Peningkatan ekspor minyak sawit mentah dapat menyelamatkan para petani kelapa sawit swadaya dari anjloknya harga tandan buah segar (TBS). Namun kebijakan yang menjadi disinsentif bagi industri dalam mendorong laju ekspor, harus diperbaiki, dan sebagian di antaranya dihapuskan.

“Indonesia memerlukan peningkatan ekspor sawit yang besar untuk mendorong kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya,” ujar Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-UI) Dr. Eugenia Mardanugraha dalam Diskusi Virtual ‘Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya’, Senin (1/8/2022).

Melalui estimasi ekonometrika, dalam studinya bertajuk ‘Analisis Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya’, pihaknya melakukan sejumlah simulasi untuk mengetahui seberapa besar peningkatan ekspor perlu dilakukan, agar tangki penyimpanan dapat segera kosong, kemudian TBS petani kembali pulih.

(Baca juga:Ini Negara Kosumen Terbesar Minyak Sawit)

Satu di antaranya menunjukkan besarnya ekspor yang diperlukan untuk meningkatkan harga TBS dari Rp861 (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli) menjadi setara harga pokok penjualan senilai Rp2.250 per kilogram, butuh peningkatan ekspor sebesar 1.740% atau 17 kali lipat.

Sementara kajian lapangan menjumpai para petani swadaya di Riau dan Kalimantan Barat, mendapati jika harga pokok penjualan ideal TBS adalah Rp2.000 per kilogram. Untuk mencapai harga tersebut, diperlukan peningkatan ekspor minimal 200% dari tingkat ekspor saat ini (per April 2022).

Kemampuan Indonesia meningkatkan ekspor sangat terbuka, karena berdasarkan besaran ekspor bulanan sejak Januari 2014 hingga April tahun ini, diketahui ekspor sawit berada pada interval 1 juta sampai 4,3 juta ton per bulan.

Hapus Hambatan Ekspor
Agar ekspor melaju lancar, para peneliti menyarankan pemerintah mengurai hambatan ekspor. “Kebijakan pengendalian harga minyak goreng jangan sampai mendistorsi pasar, dan berimbas merugikan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, juga masyarakat serta petani swadaya. Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi,” kata Eugenia.

Menurutnya, bila pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor, tentunya dengan terlebih dulu memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

(Baca juga:Wah, Ternyata Minyak Sawit Kaya Akan Vitamin)

Pihaknya berpandangan jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET) serta flush out (FO) semestinya dihapuskan.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO beserta produk turunannya. “Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan,” katanya.

(Baca juga:Bisnis Kuliner Minyak Sawit Sehat Terus Berkembang)

Menurut Joko, penyebab banyaknya instrumen ekspor CPO adalah persoalan meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Padahal, kata Joko, total konsumsi minyak goreng di dalam negeri dalam setahun hanyalah 2,5 juta ton saja.

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan produksi CPO. “Tapi kenapa yang persoalan 2,5 juta ton ini bisa berkepanjangan? Ya, karena ada kebijakan yang tidak tepat,” kata Joko.

Bantuan Sosial
Sementara kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dinilai Eugenia mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual lebih rendah dari harga keekonomiannya. “Akibatnya justru terjadi kelangkaan karena aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan,” katanya.

Eugenia menyarankan, bila harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam pelaksanaannya, hal ini memerlukan revisi Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)