Dorongan Penggunaan Kemasan Sekali Pakai Tak Sejalan Penanganan Sampah Laut
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:42 WIB
loading...
Dorongan penggunaan kemasan sekali pakai tak sejalan dengan pengurangan sampah laut. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Hingga 2025 mendatang pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik sampai 70%. Hal ini juga tertuang dalam roadmap yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Peta jalan pemerintah ini terasa berat apabila produk kemasan plastik sekali pakai terus didorong karena tidak sesuai dengan komitmen pemerintah. Fungsional Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Sampah, KLHK, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan, Permen LHK No.75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, serta industri makanan dan minuman untuk melakukan pengurangan produk sampah mereka.
"Kami mendorong agar produsen mengutamakan kemasan guna ulang. Harapannya produsen melakukan pengurangan produksi kemasan plastik sekali pakai," ujar dia melalui pernyataannya, Senin (2/8/2022).
Baca Juga: Soal Pelabelan BPA di Galon, Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Mundur
Edward juga menanggapi wacana regulasi yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. Menurutnya, AMDK galon sekali pakai tidak sejalan dengan prioritas penanganan sampah dalam Permen LHK 75/2019 tersebut.
"Pada dasarnya AMDK galon sekali pakai pada ujungnya nanti hanya akan menjadi sampah dan membebani lingkungan. Kami tidak mendukung penggunaan AMDK galon sekali pakai, usahakan perbanyak AMDK galon guna ulang," tegasnya.
Selain itu kekhawatiran serupa juga menjadi fokus bahasan pada forum Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CSWG) di Presidensi G20 beberapa waktu lalu. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Riliantoro juga mengemukakan bahwa delegasi G20 sepakat untuk mendukung agenda pengelolaan sampah laut. Salah satunya dengan mendorong penerapan ekonomi sirkular.
Peta jalan pemerintah ini terasa berat apabila produk kemasan plastik sekali pakai terus didorong karena tidak sesuai dengan komitmen pemerintah. Fungsional Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Sampah, KLHK, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan, Permen LHK No.75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, serta industri makanan dan minuman untuk melakukan pengurangan produk sampah mereka.
"Kami mendorong agar produsen mengutamakan kemasan guna ulang. Harapannya produsen melakukan pengurangan produksi kemasan plastik sekali pakai," ujar dia melalui pernyataannya, Senin (2/8/2022).
Baca Juga: Soal Pelabelan BPA di Galon, Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Mundur
Edward juga menanggapi wacana regulasi yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. Menurutnya, AMDK galon sekali pakai tidak sejalan dengan prioritas penanganan sampah dalam Permen LHK 75/2019 tersebut.
"Pada dasarnya AMDK galon sekali pakai pada ujungnya nanti hanya akan menjadi sampah dan membebani lingkungan. Kami tidak mendukung penggunaan AMDK galon sekali pakai, usahakan perbanyak AMDK galon guna ulang," tegasnya.
Selain itu kekhawatiran serupa juga menjadi fokus bahasan pada forum Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CSWG) di Presidensi G20 beberapa waktu lalu. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Riliantoro juga mengemukakan bahwa delegasi G20 sepakat untuk mendukung agenda pengelolaan sampah laut. Salah satunya dengan mendorong penerapan ekonomi sirkular.
Lihat Juga :