Kabar Gembira, Maskapai Penerbangan Bisa Nikmati Tarif Rp0 Jasa PJP4U hingga Akhir Tahun

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kabar Gembira, Maskapai...
Kemenhub menetapkan kebijakan pengenaan tarif PNBP Rp0 terhadap jasa PJP4U. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang

Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. “Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Rekomendasi
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
AS Lancarkan Lebih Banyak...
AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan ke Iran, Trump Kembali Blokade Selat Hormuz
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal yang Bisa Menyerang hingga AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved