NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:13 WIB
loading...
NIK Bakal Terintegrasi...
Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi NPWP sebagai identitas wajib pajak. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data akan berlaku penuh di 2024 mendatang.

"Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Kepatuhan Pajak Ditargetkan Meningkat

Menurut dia dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pihaknya memastikan integrasi tersebut tidak memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. "Ini yang kami lakukan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," jelasnya.

Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak," ungkap Suryo.

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP).

"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili," ucap Suryo.

Baca Juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP

Sebab itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.

"WP bisa masuk ke laman kami dengan menggunakan NPWP sebagai key access-nya, kemudian di-update ke NIK, dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan. Kalau sudah, bisa log out terlebih dahulu, dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya," tuturnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Disahkan Secepat Kilat,...
Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Pemerintah Rampungkan...
Pemerintah Rampungkan Formula Baru UMP 2026, Diumumkan Sebelum 21 November
Gaji Pekerja Adhi Persada...
Gaji Pekerja Adhi Persada Gedung yang Terlambat Akhirnya Dibayar, Ini Alasannya
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Ikuti Audisi Miss Indonesia...
Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026, Athaema Eswari Jumhur Sudah Persiapkan Sejak 2024
Berita Terkini
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved