Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP
Selasa, 19 Juli 2022 - 18:36 WIB
loading...
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Bahkan, saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak mengatakan, mulai hari ini NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
“Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," imbuhnya.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak mengatakan, mulai hari ini NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
“Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," imbuhnya.
Lihat Juga :