Jurus Baru BUMN Pupuk Cegah Korupsi di Lingkungan Perusahaan
Rabu, 03 Agustus 2022 - 08:30 WIB
loading...
PT Pupuk Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mendukung pencegahan korupsi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung pencegahan korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ). Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.
Baca juga: Setahun Tambah Rp1,2 Miliar, Intip Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.
“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho, dikutip Rabu (3/8/2022).
Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.
Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho, mengapresiasi kegiatan bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Setahun Tambah Rp1,2 Miliar, Intip Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.
“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho, dikutip Rabu (3/8/2022).
Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.
Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho, mengapresiasi kegiatan bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lihat Juga :