90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.
"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.
"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.
(akr)
Lihat Juga :