90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:48 WIB
loading...
Dilaporkan terdapat 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana ke negara. Kemenkeu mencatat potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dilaporkan terdapat 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana ke negara. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun.
"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Andalan Sri Mulyani, PNBP dari SDA Sumbang Rp149,5 Triliun ke Negara
Disebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara. Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.
Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Andalan Sri Mulyani, PNBP dari SDA Sumbang Rp149,5 Triliun ke Negara
Disebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara. Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.
Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
Lihat Juga :