90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dilaporkan terdapat 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana ke negara. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun.
"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Disebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara. Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.
Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi," terangnya.
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.
“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” terangnya.
Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 90 perusahaan belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun. "Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya," ungkap Kurnia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.
"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.
"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Disebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara. Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.
Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi," terangnya.
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.
“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” terangnya.
Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 90 perusahaan belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun. "Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya," ungkap Kurnia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.
"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.
(akr)