Pemerintah Titipkan Rp30 Triliun, Ini Rincian Rencana 4 Bank BUMN
Senin, 29 Juni 2020 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian BTN akan melakukan penyaluran kredit dominasinya adalah penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada sektor perumahan. Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.
(Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Penyebab Pertumbuhan Kredit Masih Lesu )
Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%. "Jadi kami harap akan terus meningkatkan dampak dalam ekonomi. Kami sampaikan kepada bank Himbara menyalurkan tiga kali lipat dari penempatan dana tersebut," jelas Menkeu.
Dia menambahkan, Bank Himbara juga menyampaikan suku bunga bisa direndahkan atau diturunkan dengan adanya penempatan dana pemerintah yang memiliki suku bunga lebih rendah. "Jadi bisa memberikan penempatan dana yang murah," jelasnya.
Landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007. Adapun pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
(Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Penyebab Pertumbuhan Kredit Masih Lesu )
Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%. "Jadi kami harap akan terus meningkatkan dampak dalam ekonomi. Kami sampaikan kepada bank Himbara menyalurkan tiga kali lipat dari penempatan dana tersebut," jelas Menkeu.
Dia menambahkan, Bank Himbara juga menyampaikan suku bunga bisa direndahkan atau diturunkan dengan adanya penempatan dana pemerintah yang memiliki suku bunga lebih rendah. "Jadi bisa memberikan penempatan dana yang murah," jelasnya.
Landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007. Adapun pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
(akr)
Lihat Juga :