Pemerintah Titipkan Rp30 Triliun, Ini Rincian Rencana 4 Bank BUMN

Senin, 29 Juni 2020 - 12:47 WIB
loading...
Pemerintah Titipkan...
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, telah mendapatkan informasi detail mengenai rencana penggunaan dana pemerintah senilai Rp30 triliun oleh empat bank BUMN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menempatkan dana di bank-bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp30 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, telah mendapatkan informasi detail mengenai rencana penggunaan dana pemerintah tersebut oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

"Seperti Bank Mandiri akan menyalurkan untuk kredit produktif padat karya, ketahanan pangan dan mendukung sistem logistik nasional," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha )

Kemudian lanjut dia, total penyaluran yang dilakukan Bank Mandiri yaitu Rp21 triliun dan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Lalu BRI yang sudah melakukan restrukturisasi jutaan UMKM, melakukan ekspansi kredit 6 bulan untuk UMKM sebesar Rp122,5 triliun dengan komposisi segmen mikro 88% atau Rp108,8 triliun. Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21%.

"Sementara BNI akan melakukan ekspansi kredit sektor riil, baik untuk korporasi usaha menengah dan kecil, consumer loan dengan nilai Rp15 triliun," ungkap dia.

Kemudian BTN akan melakukan penyaluran kredit dominasinya adalah penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada sektor perumahan. Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.

(Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Penyebab Pertumbuhan Kredit Masih Lesu )

Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%. "Jadi kami harap akan terus meningkatkan dampak dalam ekonomi. Kami sampaikan kepada bank Himbara menyalurkan tiga kali lipat dari penempatan dana tersebut," jelas Menkeu.

Dia menambahkan, Bank Himbara juga menyampaikan suku bunga bisa direndahkan atau diturunkan dengan adanya penempatan dana pemerintah yang memiliki suku bunga lebih rendah. "Jadi bisa memberikan penempatan dana yang murah," jelasnya.

Landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007. Adapun pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Menuju Indonesia Emas...
Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Diminta Kawal Pengelolaan APBN dan APBD
Rekomendasi
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved