Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:21 WIB
loading...
A A A
“Pertimbangkan jumlah pinjaman yang hendak diajukan sesuai dengan kebutuhan. Ingat, harus dipikirkan pula kemampuan membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui besaran bunga pinjaman,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi komunitas di Kalimantan dan sekitarnya.

Rian juga mengingatkan konsumen agar senantiasa mengecek keabsahan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online tersebut. Caranya dengan memeriksa di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Konsumen juga bisa menghubungi layanan call center OJK maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Jurusan Sistem Informasi IIB Darmajaya Lampung Melda Agarina memberikan sejumlah tips agar konsumen bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Pinjol resmi atau legal, biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, termasuk identitas pengurus yang lengkap. Mereka juga hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel cerdas konsumen saat meng-install aplikasi pinjaman tersebut.

“Untuk yang ilegal, biasanya mereka tidak memiliki alamat yang jelas dan tak diketahui pula siapa saja pengurusnya. Dalam aplikasi mereka, yang diminta seluruh data pribadi peminjam lewat gawainya. Apabila ada ciri-ciri seperti ini, patut diwaspadai ini adalah jenis yang ilegal,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
PRISMA Peruri Hadirkan...
PRISMA Peruri Hadirkan Strategi Jitu Agar UMKM Cemerlang di Platform Online
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Marak Risiko Aktivitas...
Marak Risiko Aktivitas Digital, HGI dan Polda Sumbar Gelar Literasi Digital
Rekomendasi
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved