Baru Berasa Beli Token Kurang? Cek Daftar Tarif Listrik Terbaru!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Awal bulan ini sebagian masyarakat mungkin ada yang merasa kaget dengan pengeluarannya untuk biaya listrik . Dana yang sudah dianggarkannya per bulan ternyata tak cukup untuk membeli token .
Wajar, sebab per 1 Juli 2022 lalu PLN telah menaikkan tarif listrik sejumlah golongan pelanggannya. Golongan pelanggan yang listriknya naik adalah golongan non-subsidi.
Dari 13 pelanggan PLN non-subsidi, ada lima golongan yang tarif listriknya naik. Lima golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Dari lima golongan itu dua di antaranya merupakan golongan rumah tangga, yaitu R2 dan R3. Umumnya golongan ini merupakan rumah mewah yang dimiliki kalangan mampu.
Mengutip situs PLN, ini besaran tarif listrik lima golongan terbaru yang mengalami kenaikan:
Golongan rumah tangga
-Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik terbarunya Rp1.699,53 per kWh. Angka itu naik dibanding tarif sebelumnya yang Rp1.444,70 per Kwh.
-Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarif terbarunya Rp1.699,53 . Naik dibanding tarf sebelumnya Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Golongan Tarif Pemerintah
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sebelumnya tarif itu Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikkan menjadi Rp1.522,88 per kWh. Sebelumnya Rp1.114,74 per kWh.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Berdasarkan kenaikan harga per Kwh maka pelanggan akan mengalami kenaikan biaya listrik per bulannya yang beragam, tergantung dari besaran dayanya. Untuk golongan RI kenaikan per bulan rata-rata Rp110 ribu per bulan, dan golongan R2 sebesar Rp346 ribu per bulan.
Sedangkan untuk golongan pemerintah kenaikannya lebih besar lagi. Golongan PI kenaikan biaya per bulannya rata-rata Rp978 ribu per bulan. Sedangkan untuk golongan P2 Rp38,5 juta per bulan, dan P3 Rp271 per bulan.
Wajar, sebab per 1 Juli 2022 lalu PLN telah menaikkan tarif listrik sejumlah golongan pelanggannya. Golongan pelanggan yang listriknya naik adalah golongan non-subsidi.
Dari 13 pelanggan PLN non-subsidi, ada lima golongan yang tarif listriknya naik. Lima golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Dari lima golongan itu dua di antaranya merupakan golongan rumah tangga, yaitu R2 dan R3. Umumnya golongan ini merupakan rumah mewah yang dimiliki kalangan mampu.
Mengutip situs PLN, ini besaran tarif listrik lima golongan terbaru yang mengalami kenaikan:
Golongan rumah tangga
-Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik terbarunya Rp1.699,53 per kWh. Angka itu naik dibanding tarif sebelumnya yang Rp1.444,70 per Kwh.
-Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarif terbarunya Rp1.699,53 . Naik dibanding tarf sebelumnya Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Golongan Tarif Pemerintah
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sebelumnya tarif itu Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikkan menjadi Rp1.522,88 per kWh. Sebelumnya Rp1.114,74 per kWh.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Berdasarkan kenaikan harga per Kwh maka pelanggan akan mengalami kenaikan biaya listrik per bulannya yang beragam, tergantung dari besaran dayanya. Untuk golongan RI kenaikan per bulan rata-rata Rp110 ribu per bulan, dan golongan R2 sebesar Rp346 ribu per bulan.
Sedangkan untuk golongan pemerintah kenaikannya lebih besar lagi. Golongan PI kenaikan biaya per bulannya rata-rata Rp978 ribu per bulan. Sedangkan untuk golongan P2 Rp38,5 juta per bulan, dan P3 Rp271 per bulan.
(uka)