PSE Bandel Diblokir, Kominfo: Untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:21 WIB
loading...
PSE Bandel Diblokir,...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kamsong membeberkan tiga alasan melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel. Foto/TangkapanLayar
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik ( PSE ). Langkah pemblokiran sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.

Baca juga: PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.

Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai pengguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.

"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal ini kan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu, Kominfo bersama aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).

Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dan Bank Indonesia (BI). Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK, serta BI agar memiliki legalitas.

"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media-media digital ini," ujar Usman.

Kedua, lanjut Usman, langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia. Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.

"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.

Ketiga, dijelaskan Usman pemblokiran PSE itu untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan data digital bisa dilihat dari kepatuhan PSE untuk mematuhi peraturan di Indonesia, untuk mau mendaftar.

"Kenapa terjadi kesalapahaman begitu karena kita hanya memandang media digital dan teknologi digital sebagai aspek berkomunikasi, tetapi tidak memandang itu sebagai aspek ekonomi yang mendukung dominasi kapitalisme," pungkasnya.

Baca juga: 30 Jurusan SMK Ini Punya Peluang Kerja Menjanjikan di Masa Depan

Dia menegaskan pemblokiran dilakukan Kominfo terhadap PSE yang tidak melakukan pendaftar ke kementerian dan lembaga negara bertujuan melindungi kedaulatan digital Indonesia. "Kita membutuhkan dukungan dari semua pihak, supaya kedaulatan digital kita dijaga dan dengan aturan itu hampir semua PSE terutama 100 besar sudah mendaftar," tandas Usman.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.572 Orang Cerai Akibat...
1.572 Orang Cerai Akibat Judi Online, Tanggung Jawab Siapa?
Bekali Program Digitalisasi,...
Bekali Program Digitalisasi, Kominfo Dukung Berau Jadi Penyangga Wisata IKN
49 ASN Bakal Ngantor...
49 ASN Bakal Ngantor di IKN Mulai Juli 2024, Ini Alasannya
Marak Iklan Judi Online,...
Marak Iklan Judi Online, X Kena Teguran Keras dari Kementerian Kominfo
Bidik Ekonomi Digital...
Bidik Ekonomi Digital Rp4.500 Triliun, Pemerintah Luncurkan VID2045
Pemerintah Terus Dukung...
Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Talenta Digital harus...
Talenta Digital harus Diperkuat untuk Kedaulatan Digital dan Ketahanan Nasional
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Rekomendasi
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan...
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Klaim Rumah Sarwendah: Mengapa Cicilan Masih Dibayar Ruben?
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Berita Terkini
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved