Cegah Kuota BBM Subsidi Jebol, BPH Migas Perketat Pengawasan

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 17:00 WIB
loading...
Cegah Kuota BBM Subsidi...
BPH migas terus memperketat pengawasan BBM bersubsidi agar tidak jebol. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupaya meningkatkan pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Konsumsi BBM jenis Pertalite diproyeksikan bakal mencapai 28 juta kiloliter (kl) atau melebihi kuota. Sedangkan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah hanya 23,05 juta kl, sehingga diperkirakan hanya bertahan hingga September 2022.

"Kami akan memperkuat pengawasan, bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah semakin gencar melakukan pegawasan," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam diskusi daring MNC Trijaya bertajuk Polemik: Untung Rugi BBM Subsidi, Sabtu (6/8/2022).



Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui digitalisasi dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Saleh menilai, penggunaan aplikasi tersebut merupakan game changer untuk lebih mengetahui konsumen yang berhak mendapat subsidi, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.

Malalui aplikasi MyPertamina, pembelian setiap konsumen akan dibatasi. Jika konsumen sudah membeli BBM dengan batas yang sudah ditentukan, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM di SPBU lain pada hari yang sama.



Sementara itu, hingga Juli 2022 konsumsi Pertalite sudah mencapai 15,9 juta kl atau 69% dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini. Karena itu, Saleh berharap agar aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat segera diselesaikan. Dengan adanya aturan tersebut, nantinya BPH Migas dapat bekerja lebih maksimal untuk mengatur distribusi BBM subsidi, juga mencegah terjadinya kelangkaan.

"Jadi memang kami berharap supaya aturan pembatasan Pertalite bisa kami dapatkan. Sehingga, kami bisa action untuk mengendalikan konsumsi," kata dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)