Seumuran dan Sama-sama Pemberi Pinjaman, Ini Perbedaan IMF dan Bank Dunia

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
1. Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). Fungsinya memberikan pinjaman kepada pemerintah negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah yang layak mendapat kredit.

2. Asosiasi Pembangunan Internasional atau International Development Association (IDA). Bertugas menawarkan pinjaman tanpa bunga kepada negara-negara berpenghasilan rendah atau termiskin di dunia.

3. International Finance Corporation (IFC). Tugasnya memberikan pinjaman kepada sektor swasta. IFC membiayai investasi, mobilisasi modal, dan memberikan layanan konsultasi kepada bisnis dan pemerintah di negara-negara berkembang secara ekonomi.

4. Badan Penjamin Investasi Multilateral (MIGA). Fungsinya mendorong perusahaan swasta untuk berinvestasi di luar negeri. MIGA mendorong investasi asing langsung di negara-negara berkembang secara ekonomi.

5. Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi (ICSID). Berperan dalam menyediakan konsiliasi dan arbitrase sengketa investasi.

Baca juga: Fakta-fakta Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp28,31 Triliun, Nomor I Dibayar Pakai Utang

Bantuan Bank Dunia biasanya bersifat jangka panjang, didanai oleh negara-negara—terutama negara-negara terkaya di dunia yang menjadi anggota bank tersebut—melalui penerbitan obligasi.

Pinjaman bank tidak digunakan sebagai jenis bailout, seperti halnya dengan IMF, tetapi sebagai dana untuk proyek-proyek yang membantu mengembangkan negara pasar terbelakang atau pasar berkembang dan membuatnya lebih produktif secara ekonomi.

Dukungan Bank Dunia membantu negara-negara mereformasi sektor ekonomi yang tidak efisien dan melaksanakan proyek-proyek tertentu, seperti membangun pusat kesehatan dan sekolah atau membuat air bersih dan listrik tersedia lebih luas.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
Rekomendasi
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved