Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:36 WIB
loading...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi . (Foto: Doc. Tina Wulandari)
A A A
JAKARTA - Industri digital makin berkembang dan marak di Indonesia yang merambah dalam berbagai bidang, termasuk bidang keuangan. Kini Lembaga keuangan beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, aman, cepat serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini.

Untuk memudahkan masyarakat, berbagai lembaga keuangan ramai-ramai menghadirkan financial technology (fintech) sebagai solusi yang tepat. Dengan menggunakan ponsel dan internet, setiap orang sudah bisa mengakses berbagai aplikasi fintech.

Namun, jika kurang bijak dalam menggunakannya, segala kemudahan tersebut akan menjadi bumerang dan berisiko di masa depan. Kurangnya edukasi terhadap literasi keuangan, mengakibatkan beragam kasus yang merugikan para nasabah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan teknologi informasi telah mendorong maraknya internet yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi dan keuangan nasional.

“Transaksi digital memang telah memudahkan hidup kita, dan menciptakan sebuah gaya hidup baru. Namun demikian, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah,” ucapnya dalam webinar IKWI yang mengusung tema ‘Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital’.

Acara tersebut bertepatan dengan ulang tahunIkatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-61 dan digelar secara hybrid pada Selasa (9/8/2022).

Ia melanjutkan, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi dan sampai dengan Juni 2022 telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal, dan 165 gadai ilegal.

Selain itu, OJK bersama dengan lembaga lainnya juga terus berupaya mengoptimalkan penggunaan fintech untuk peningkatan keuangan inklusif. Ada empat inisiatif yang telah dan terus dilakukan oleh OJK.

1. Program Literasi dan Edukasi Keuangan Secara Massif
Program edukasi keuangan hanya akan berjalan efektif apabila dilakukan menggunakan delivery channel yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat.

“Oleh karena itu, kami menggarisbawahi pentingnya melakukan program edukasi keuangan dengan menggunakan media digital, yang saat ini telah menjadi gaya hidup baru bagi para millennial,” ujar Friderica.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga terus menambah kanal layanan informasi dan pengaduan yang dapat dijangkau oleh konsumen dan masyarakat.

2. Pengembangan Produk Keuangan
OJK juga terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat, seperti accessible, flexible, dan affordable.

3. Penerapan Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen
OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara.

“Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting. Karena “trust”, merupakan sebuah prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita,”

4. Optimalkan Satgas Waspada Investasi
Mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, maka keberadaan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, mutlak diperlukan.

Pada kesempatan ini, Friderica juga berpesan, ketika memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending atau investasi pada uang digital. Perlu dicatat, bahwa segala aktifitas keuangan, baik pinjaman atau investasi, harus dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang atau legal.

“Pastikan dengan seksama, apakah perusahaan tersebut telah berizin, dan apakah perusahaan tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Dalam kaitan dengan legalitas ini, Bapak Ibu sekalian bisa menghubungi telepon Kontak OJK 157 atau melalui WA ke 081-157-157-157,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, ketika meminjam secara online, pilih perusahaan Fintech yang paling sesuai, dan pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Upayakan melakukan pinjaman yang bersifat produktif, dan kurangi pinjaman konsumtif.

“Jika kita ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis,” ucapnya.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)