Damri Stop Layanan Operasional Bus Bandara Soekarno-Hatta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghentikan seluruh penerbangan dalam negeri maupun rute internasional, mulai Jumat (24/4) lalu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Lebaran. Kondisi itu membuat Perum Damri ikut mengentikan operasional bus Bandara Soekarno-Hatta secara keseluruhan mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik. "Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing," kata Nico dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90% namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
"Di tengah kondisi tersebut kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Nico.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik. "Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing," kata Nico dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90% namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
"Di tengah kondisi tersebut kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Nico.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.
(fai)