Tak Pernah Bayar Upeti ke Negara, PETI Langgar Konstitusi
Senin, 27 September 2021 - 19:46 WIB
loading...
Pertambangan tanpa izin masih marak karena melibatkan sejumlah pihak. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan keberadaan PETI dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Sangat Berharga di Indonesia, Ikan Mas Malah Dianggap Hama di Amerika
"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," ujarnya dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Ridwan, secara esensial, PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3. Bahkan para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"PETI adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali," jelasnya.
Baca juga: Sangat Berharga di Indonesia, Ikan Mas Malah Dianggap Hama di Amerika
"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," ujarnya dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Ridwan, secara esensial, PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3. Bahkan para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"PETI adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali," jelasnya.
Lihat Juga :