Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Perdagangan Aset Kripto

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:55 WIB
loading...
Bappebti Terbitkan Perba...
Bappebti menerbitkan Perba mengatur daftar perdagangan aset kripto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Rabu (10/8/2022).



Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto. "Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. "Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison.



Perba ini, lanjut dia, juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur- unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti. "Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," pungkas Aldison.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tolak Kripto jadi Alat...
Tolak Kripto jadi Alat Pembayaran, Bos Bank Sentral Rusia: Sangat Fluktuatif
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
3 Negara Pemegang Bitcoin...
3 Negara Pemegang Bitcoin Terbesar di Dunia, Tertinggi Nilainya Tembus Rp277,4 Triliun
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Trump Sebut 5 Koin Bakal...
Trump Sebut 5 Koin Bakal Jadi Cadangan Kripto AS, Harganya Tiba-tiba Melejit 62%
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Terancam Dimakzulkan...
Terancam Dimakzulkan terkait Penipuan Kripto, Presiden Argentina Ogah Minta Maaf
Selain Bitcoin, AI dan...
Selain Bitcoin, AI dan Meme Token Kuasai Pasar Crypto 2024
Rekomendasi
Soroti Penganiayaan...
Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Curhatan Rizky Ridho...
Curhatan Rizky Ridho ke Pram-Doel, Ingin Persija Mainkan 17 Laga Kandang Liga 1 di Jakarta
5 Miliarder AS Ikut...
5 Miliarder AS Ikut Mendukung Trump, Kini Terpaksa Rugi hingga Rp30.272 Triliun
Berita Terkini
Konsisten Beri Layanan...
Konsisten Beri Layanan Prima Berbuah Gallup Customer Engagement Empat Tahun Beruntun
8 menit yang lalu
Transaksi Keuangan Digital...
Transaksi Keuangan Digital Saat Ramadan-Idulfitri Naik, Keamanan Jadi Prioritas
15 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Melompat 4,79 Persen ke Level 6.254
27 menit yang lalu
Pengembang Meikarta...
Pengembang Meikarta Disentil Kementerian PKP: Kembalikan Uang Konsumen atau Berikan Unit
39 menit yang lalu
Hanif Dhakiri: Reformasi...
Hanif Dhakiri: Reformasi Impor Positif, harus Beri Ruang Produsen Dalam Negeri
57 menit yang lalu
Hadapi Tarif Trump,...
Hadapi Tarif Trump, Mereka yang Melawan dan yang Memilih Negosiasi
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved