APBN Terpukul, Sri Mulyani Minta BBM Subsidi Segera Dibatasi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
APBN Terpukul, Sri Mulyani Minta BBM Subsidi Segera Dibatasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi segera dibatasi untuk menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tentu saya berharap Pertamina untuk betul-betul mengendalikan volumenya, jadi supaya APBN tidak terpukul," katanya, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).



Dia mengatakan, peningkatan volume penyaluran BBM dapat menyebabkan alokasi subsidi dan kompensasi energi melebihi dari pagu anggaran APBN yang sebesar Rp502 triliun pada tahun ini.

"Meskipun APBN-nya bagus, surplus sampai Juli, tapi tagihannya nanti kalau volumenya tidak terkendali akan semakin besar di semester dua," kata mantan petinggi World Bank.

Pertamina mencatat penyaluran BBM jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah mencapai 16,8 juta kiloliter (kl). Dengan itu, kuota BBM bersubsidi hanya tersisa 6,2 juta kl dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta kl pada tahun ini.

Kemudian Kementerian ESDM telah mengestimasikan volume penyaluran bisa mencapai 28 juta kl pada tahun ini. Mantan pejabat World Bank itu mengatakan kenaikan harga minyak di tingkat dunia dan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga dapat memberi tekanan terhadap APBN.

"Ini berarti akan ada tambahan di atas Rp502 triliun yang sudah kita sampaikan, belum harga minyak yang dalam APBN kita asumsikan USD100 per barel. Kemarin pernah sampai USD120 per barel, jadi itu juga akan menambahkan," ujar Sri Mulyani.



Dengan itu pihaknya sedang membahas masalah ini bersama dengan Pertamina, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Pembahasan ini dalam upaya mencari langkah-langkah untuk mengamankan rakyat, mengamankan ekonomi dan mengamankan APBN.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5762 seconds (0.1#10.140)