TékenAja! Gandeng AFPI Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI. Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/ 2022).
Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan guna menghadirkan ekosistem yang aman, TékenAja! membangun gateway server untuk AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.
Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Selain itu juga diakui oleh pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga:Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital)
Alwin Jabarti K, CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2019.
“Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat,” kata Alwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan, semua ini bisa dihindari.
(Baca juga:Mana Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?)
Karena dengan e-KYC TékenAja!, kata Alwin, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah. “Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur,” kata Alwin.
Menurut Alwin, TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya.
Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan guna menghadirkan ekosistem yang aman, TékenAja! membangun gateway server untuk AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.
Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Selain itu juga diakui oleh pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga:Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital)
Alwin Jabarti K, CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2019.
“Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat,” kata Alwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan, semua ini bisa dihindari.
(Baca juga:Mana Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?)
Karena dengan e-KYC TékenAja!, kata Alwin, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah. “Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur,” kata Alwin.
Menurut Alwin, TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya.