Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:18 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Kurangi...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) mencatat pemerintah perlu melanjutkan proses penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai sebuah solusi. Selisih tarif antar golongan yang lebar dinilai menjadi problem karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari pembayaran cukai yang tinggi.

Chief Strategist CISDI, Yurdhinna Meilisa menjelaskan ada jarak yang cukup besar antara tarif CHT golongan 1 dan 2, sehingga pabrikan memiliki ruang yang lebar untuk berpindah-pindah dan mengelola biaya. "Penyederhanaan tarif cukai menjadi solusi dan proses ini bisa dilakukan secara bertahap. Kita harus maju dan beradaptasi untuk mengurangi kerugian penerimaan negara. Saat ini ada potensi sekitar Rp. 51 triliun penerimaan yang hilang akibat simplifikasi tidak dijalankan," kata Yurdhinna, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 360 Perusahaan Sudah Nikmati Fasilitas KITE

Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu dilanjutkan demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Dari sisi pengendalian konsumsi, penyederhanaan akan menaikkan harga rokok sebesar 2,9 persen sehingga permintaan terkendali. Masalah utama saat ini juga disparitas harga rokok semakin besar tahun ke tahun.

Dia memandang, harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah ketika mereka tidak mampu membeli rokok dengan harga yang lebih mahal setiap harinya. Hal ini membuat konsumsi rokok sulit turun secara signifikan.

"Perbandingan tarif cukai terendah dan tertinggi menyebabkan spread harga yang sangat jauh dan lebar, jadi ada rokok yang sangat mahal dan yang sangat murah. Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini," ujarnya.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi perbedaan tarif cukai golongan I dan II sehingga harga rokok tak lagi bervariasi dan konsumsi dapat lebih terkendali. Sebelumnya, Bank Dunia dalam rekomendasinya menyatakan kebijakan penyederhanaan struktur dari 10 ke 6 akan mampu menekan konsumsi rokok sebesar 2 persen, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4 persen atau sebesar Rp10,9 triliun. Di saat yang sama, penyederhanaan juga tidak akan membawa efek terlalu besar terhadap perusahaan dan tidak membuat pabrikan rugi.

Baca Juga: Terbebani Pita Cukai, Laba Bersih HM Sampoerna Anjlok 26,26% di Semester I 2022

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Akbar Harfianto menjelaskan dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan empat aspek yakni kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal. Sepanjang semester 1 2022, produksi rokok menurun sebesar 4,8 persen bila dibandingkan dengan semester 1 2021.

Menurut Akbar, data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan. Dengan penurunan produksi tersebut diharapkan tingkat konsumsi rokok oleh masyarakat akan turut berkurang.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved