Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender terhitung sejak Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.

Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022

"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).



Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembagian 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak kangsung, di mana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20%.



Sementara biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.

Untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.



Sementara besaran biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)