Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur, Begini Reaksi Pengemudi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:27 WIB
loading...
Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur, Begini Reaksi Pengemudi
Para pengemudi atau driver ojek online (ojol). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.

Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus lalu.

KM tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.

Dia menyebut bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.

"Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojol seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya," kata Igun saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).



Igun juga mekankan bahwa perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurut dia, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.

"Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia di luar Jabodetabek," tandasnya.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Dia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.



Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)