Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu melonjaknya harga tiket pesawat ramai diperbincangkan, sebab sangat memberatkan masyarakat yang mulai melakukan mobilitas tinggi. Sampai-sampai, Jokowi dalam pidato kenegaraannya meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat sehingga harga tiket pesawat bisa ditekan.
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
3. Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub berusaha untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
4. Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
“Karena itu pengaturan yang baik demi menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat harus dikoordinasikan dengan daerah, agar inflasi tidak tinggi. Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
3. Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub berusaha untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
4. Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
“Karena itu pengaturan yang baik demi menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat harus dikoordinasikan dengan daerah, agar inflasi tidak tinggi. Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” pungkasnya.
(uka)