Ekspor Masker dan APD Kembali Dibebaskan dengan Syarat

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Ekspor Masker dan APD Kembali Dibebaskan dengan Syarat
Kemendag telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina menerangkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi mengenai produk alat kesehatan apa saja yang boleh diekspor

"Ekpor bahan baku masker, masker dan APD bukan dibebaskan, namun diatur mekanismenya. Berbeda dengan handsanitizer yang memang ekspornya dibebaskan. Kenapa kita atur? Karena kebutuhan di dalam negeri sudah berlebih khawatirnya suatu ketika tetap dibutuhkan. Diatur ini hanya menjadi kontrol saja dalam segi pendataan dan pengawalan,” ungkap Srie dalam sosialisasi virtual, Selasa (30/6/2020).

( )

Kini, para produsen alat kesehatan (alkes) sudah diperbolehkan mengekspor. Namun, Srie Agustina menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Dia melanjutkan eksportir harus mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kemendag. PE ini akan diterbitkan Kemendag dengan memperhatikan informasi Dashboard Monitoring Alat Kesehatan (DMA).

PE juga dapat diajukan kembali sebelum masa PE berakhir atau bila alokasi ekspor sudah habis. Caranya, eksportir tinggal mengajukan permohonan di INSW dan Inatrade. Syaratnya menyertakan PE yang sudah diterbitkan dan laporan realisasi ekspor.

"Untuk mendapatkan PE, eksportir harus mengajukan permohonan ekspor ke sistem Indonesian Nation Single Window (INSW) dan sistem di Kemendag, Inatrade. Permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan. Yang pertama yaitu eksportir harus memiliki izin usaha industri," katanya.

( )

Lalu kata dia eksportir harus membuat surat pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa memiliki persediaan untuk kebutuhan dalam negeri. Surat ini dilengkapi dengan laporan keuangan dan daftar nama kepemilikan perusahaan, serta melampirkan rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan.

"Jika persyaratan sudah lengkap, permohonan bisa disubmit. Proses ini membutuhkan waktu 3 hari kerja. Setelah itu, akan terbit PE secara digital untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara elektronik. Lalu, proses ekspor pun bisa dilakukan. Adapun, PE ini berlaku untuk 6 bulan," jelasnya
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)