Demi Tingkatkan Kredit, OJK Dukung Right Issue Bank Bukopin

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Demi Tingkatkan Kredit, OJK Dukung Right Issue Bank Bukopin
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. Penawaran itu dilakukan melalu penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), atawa right issue.

Dana hasil right issue seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. Langkah itu sesuai dengan hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Oktober 2019.

"Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookmin”) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (30/6/2020. ( Baca:OJK: Kookmin Bank Sudah Ambil 51% Saham Bukopin )

Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lain, sesuai dengan rencana Kookmin menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. OJK pun menyambut positif keputusan Bank Bukopin ini.

"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah, pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk ke depan," katany.

OJK juga merespons positif penjelasan lanjutan Ketua BPK terkait dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

OJK bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat. OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena sangat berpengaruh terhadap kondisi bank. Sekaligus juga mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3218 seconds (0.1#10.140)